Sebab, kata dia, pengajuan pencekalan itu diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai penyidik awal kasus yang menjerat Febrie. Sedangkan kini, kata dia, kasus itu telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
“Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan,” kata Agus seusai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, menurut dia, Kejaksaan pun akan mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Febrie setelah masa 20 hari selesai.
“Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” kata dia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Hendarsam menambahkan Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan. (ant)







