Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pemprov DKI Tegaskan Penjualan Daging Anjing dan Kucing untuk Konsumsi Dilarang

Kamis, 16 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Dengarkan dgn suara Siap
4K pembaca

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan merupakan komoditas pangan. Karena itu, penyembelihan maupun penjualan daging kedua hewan tersebut untuk konsumsi masyarakat tidak diperbolehkan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Penyakit Rabies.

“Anjing dan kucing tidak dikategorikan sebagai hewan pangan sehingga tidak diperkenankan disembelih maupun diperjualbelikan sebagai bahan konsumsi,” ujar Hasudungan dalam Rapat Koordinasi Wilayah di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Menurutnya, Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus yang melarang penyembelihan dan perdagangan daging anjing serta kucing untuk konsumsi.

Berdasarkan hasil pendataan, hanya ditemukan satu lokasi di Jakarta Selatan yang sebelumnya menjual daging anjing. Pemerintah telah melakukan pendekatan kepada pelaku usaha agar menghentikan aktivitas tersebut.

Hasudungan menilai kebijakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat internasional dan turut mengantarkan Gubernur DKI Jakarta menerima penghargaan di bidang kesejahteraan hewan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, baik bagi hewan maupun pemiliknya, serta mendukung berbagai program yang dijalankan Dinas KPKP.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo meminta seluruh jajaran pemerintah wilayah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota, aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Menurutnya, meski indikasi perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta Selatan relatif kecil dibandingkan wilayah lain, pengawasan tetap harus dilakukan secara konsisten.

Pemprov DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah wilayah akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap praktik perdagangan daging anjing dan kucing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Anjing dan kucing bukan hewan pangan. Karena itu, penyembelihan maupun penjualan dagingnya untuk konsumsi tidak diperbolehkan di DKI Jakarta,” ujar Hasudungan A. Sidabalok.

No More Posts Available.

No more pages to load.