KOTAMOBAGU (kabarpublik.id) – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya disiplin administrasi bagi seluruh sangadi dan lurah dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang berlangsung di Balai Desa Moyag Tampoan. Rapat ini dihadiri oleh camat, sangadi, dan lurah sebagai momen evaluasi kinerja serta penegasan tanggung jawab aparat pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menekankan bahwa sangadi harus memahami tugas, fungsi, dan kewajiban jabatan mereka. Ia menjelaskan, “Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan negara.”
Sahaya menyoroti kecenderungan beberapa kepala desa yang lebih fokus pada kewenangan jabatan daripada kewajiban administratif dan koordinasi pemerintahan. Pemkot Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala desa diharuskan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Bupati atau Wali Kota setiap akhir tahun anggaran. Kewajiban ini juga mencakup pelaporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan memastikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan desa.
- Jelang Puncak Perayaan Hari Koperasi ke-77 Lima Puluh Kota, Anjangsana ke Rumah Bung Hatta Berlangsung Hangat
- Ryan Kono : Peningkatan Kualitas Pendidikan Penting Dalam Pembangunan Kota Gorontalo
- Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Tingkat Provinsi, Gubernur Mahyeldi Tekankan Pentingnya Inovasi dan Kemandirian Daerah
Sahaya menegaskan bahwa kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk teguran lisan atau tertulis. Jika tidak diindahkan, sanksi dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.
Rapat evaluasi juga membahas capaian penerimaan pajak daerah dan meminta seluruh sangadi serta lurah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Pemkot berharap semua aparatur desa dan kelurahan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas demi tata kelola yang baik.







