Pemkot Gorontalo Musnahkan Ribuan Dokumen Kependudukan Invalid

Selasa, 16 Agu 2022
Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama jajaran Forkopimda saat melakukan pemusnahan ribuan dokumen kependudukan yang invalid dengan cara dibakar.
Dengarkan dgn suara Siap
5K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pemusnahan ribuan dokumen kependudukan yang sudah invalid pada Selasa (16/08/2022) di Rumah Adat Dulohupa.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dimana dalam Permendagri tersebut telah menyebutkan jika dokumen kependudukan yang sudah tidak valid atau sudah tidak digunakan dapat dilakukan pemusnahan.

“Olehnya itu, sesuai dengan Permendagri ini ribuan dokumen mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA) kita musnahkan,” ujarnya

Untuk itu dengan adanya pemusnahan tersebut, Wali Kota berharap tak ada lagi penumpukan serta penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak valid oleh oknum – oknum tertentu.

“Makanya dokumen – dokumen yang sudah tidak berguna itu kita musnahkan semua. Agar ke depan tidak disalah gunakan oleh orang lain,” ucap Marten Taha.

Selain itu, terkait soal pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Wali Kota katakan pihaknya terus memberikan pelayanan yang maksimal, cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat.

Bahkan Marten menyebut pihaknya juga sudah menyediakan Aplikasi Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan di Kota Gorontalo.

“Ini semua kita lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Dan paling lama layanan yang diberikan itu satu jam jika dokumennya lengkap dan tidak terjadi gangguan jaringan internet,” tandasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.