PEMILIK AKUN FACEBOOK ZH DIPOLISIKAN BUPATI BONEBOL, ZH BERHARAP POLISI BERTINDAK PROFESIONAL

BONEBOL, GORONTALO, HUKRIM294 Dilihat

Laporan : Jarber SMSI
Editor : Mahmud Marhaba

BONEBOL [KP] – Beberapa himbauan terkait penggunaan secara bijak media sosial nampaknya belum menjadi sebuah perhatian bagi kalangan netizen.

Hal ini sebagaimana yang dialami oleh salah seorang pengguna akun Facebook ZH yang akhir dilaporkan ke pihak berwajib. Postingan ZH oleh Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dianggap pencemaran nama baik.

Pengacara Bupati Hamim Pou, DR. Duke Arie Widagdo, SH., MH bersama Tim kuasa hukum Pemda Bonebol usai mengadukan ZH di Polres Bonebol menyampaikan bahwa akun FB tersebut sudah sangat keterlaluan, karena berulang kali memposting hal yang tidak pantas terhadap klienya.

“Hari ini, kami mendampingi Bupati Bonebol Hamim Pou, mengadukan pemilik akun facebook ZH, yang telah mencemarkan nama baiknya,” kata Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH, saat koferensi pers di Rudis Bupati, pada Jumat (22/11/2019) sebagaimana yang dikutip dari media siber medgo.id yang tergabung pada jaringan berita SMSI.

Duke menjelaskan bahwa akun facebook ZH, menuliskan kalimat seperti ini, “Program ke depan untuk bupati bone bolango terpilih, gemar membaca alquran dan tafsir dimasukan dalam visi misi. Jam shalat semua ASN diperintahkan shalat. Hal ini menghindari korupsi seperti yang terjadi pada tersangka Hamim Pou Bupati Bone Bolango sekaligus Ketua Nasdem provinsi Gorontalo, fakta”

Tulisan pemilik akun facebook ZH ini tak hanya di facebook melainkan juga disebarkan ke whatsapp. Terkait hal ini, tentu Bupati Bonebol Hamim Pou sangat dirugikan oleh pemilik akun tersebut.

Selain postingan di atas tersebut, ia juga menulis di group Portal Gorontalo yang isinya sebagaimana dikutip, : “As. Alk. Demo menuntut keadilan. Perihal tindak pidana korupsi dana bansos bone bolango melibatkan hamim pou. Jelas hamim korupsi, status tersangka,” sambung Frans Manhampi, SH selaku Tim pengacara Pemkab Bonebol.

Duke membantah tudingan pemilik akun ZH yang memposting bahwa Bupati Bonebol Hamim Pou telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi Bansos 2013. Sebab, sepengatahuan Duke Arie bahwa selama mendampingi kliennya saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, masih sebagai terperiksa bukan sebagai tersangka.

“Jadi akun ZH tersebut sudah menjudge klien kami menyebutkan tersangka korupsi, padahal tidak ada status yang melekat pada Hamim Pou dalam kasus Bansos, kasusnya itu kemarin ia sempat diperiksa untuk dimintai keterangan, tidak ada status tersangka,” tegas Duke.

Duke bahkan menyentil saat Bupati Hamim Pou diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, disampaikan oleh pihak Kejati terkait perkara Bansos ini tidak ditemukan kerugian Negara.

“Kejati yang lama sudah tegas menyatakan bahwa ini tidak cukup bukti untuk dinaikan, tidak ada kerugian Negara, bahkan BPK tidak pernah melakukan audit investigative, ini tak cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikkan. Atas dasar apa ditetapkan tersangka?” tantang Duke.

Duke berharap agar aparat Kepolisian akan bekerja professional untuk dapat menindak-lanjuti pengaduan klienya, sebab ia khawatir hal ini akan dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung-jawab dalam ajang Pilkada 2020 yang tahapannya sementara berjalan.

“Penyidik kami yakin bekerja secara professional, untuk segera memproses secara hukum apabila buktinya telah terpenuhi. Kami sudah mengajukan beberapa saksi dan klien kami sudah langsung dibuatkan berita acara perkara (BAP). Jangan sampai dijadikan komoditas politik karena menjelang Pilkada,” pungkas Duke.

Sementara itu, masih ZH pin berharap agar pihak Kepolisian pun bersikap profesional dalam menangani aduan dari Hamim Pou seperti yang diberitakan medgo.id #[KP/RM]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar