PEMDAPROV JABAR : WARGA JABAR YANG MUDIK LEBARAN, WAJIB KARANTINA 14 HARI

Senin, 30 Mar 2020
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja
Dengarkan dgn suara Siap
7.5K pembaca

Laporan : Jumadi (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

KOTA BANDUNG [KP] – Warga Jawa Barat yang memaksa untuk mudik dan piknik selama bulan suci Ramadhan dan Iedul Fitri 1441 H bakal ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan berkewajiban mengkarantina diri secara mandiri selama empat belas hari. Demikian pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja sebagaimana dilansir laman humas.jabarprov.go.id, Senin (30/03/2020).

“Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegasnya.

Menurut Setiawan, Bupati dan Wali Kota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Diketahui Pemdaprov Jabar mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat. Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di Jabar.

Lebih lanjut Setiawan menjelaskan maklumat dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus Corona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Para Ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai ODP,” terang Setiawan.

Pemdaprov Jawa Barat juga meminta agar para Bupati dan Wali Kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadan dan pada saat Idul Fitri.

“Para Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci Ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat Iedul Fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan,” pungkasnya. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.