“Barusan, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Matraman Kompol Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pelaku harus dibawa ke RS Polri untuk didalami kondisi kejiwaannya.
“Iya, untuk menjalani pemeriksaan psikologis dan kejiwaan guna memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan mental,” ujar Suripno.
Selain itu, pemeriksaan tersebut juga dilakukan agar penanganan hukum terhadap pelaku dilakukan secara tepat dan sesuai kondisi sebenarnya.
Polisi tidak ingin gegabah mengambil langkah sebelum ada hasil resmi dari pihak medis terkait kondisi kejiwaan pelaku.
“Jadi, kita tahu langkah selanjutnya seperti apa, jika sudah terbukti apakah memang ada gangguan jiwa atau tidak,” ucap Suripno.
Menurut dia, selama proses pemeriksaan awal, pelaku beberapa kali mengaku menyesali perbuatannya. Namun, di sisi lain, pelaku juga mengaku mendapat dorongan atau bisikan yang membuatnya terus melakukan pembakaran tersebut.
“Pengakuannya dia berulang-ulang menyesal, tapi kadang ada bisikan sehingga itu terus dilakukan karena terdorong,” tutur Suripno.
Di sisi lain, polisi menerima informasi dari keluarga bahwa pelaku dikenal sebagai sosok yang sangat pendiam dan tertutup dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan kepada ibu kandungnya sendiri, pelaku disebut jarang berkomunikasi.
“Anaknya pendiam sekali. Dengan ibu kandungnya saja bisa dihitung berapa kali berbicara. Dia bukan tipe yang gaul, lebih banyak menyendiri,” ungkap Suripno.
Oleh karena itu, dia menegaskan pemeriksaan kejiwaan itu penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan hukum.
“Nanti, kalau kita asal tahan sembarangan, ternyata memang ada gangguan jiwa, kan tidak benar juga. Tapi kalau dilepaskan begitu saja, warga nanti mengira kita membebaskan pelaku tanpa proses,” kata Suripno.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari RS Polri terkait kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut.
Di samping itu, pihak kepolisian juga berencana memanggil unsur pemerintah setempat, seperti lurah, camat, serta pengurus RT dan RW apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.
Pemanggilan unsur-unsur tersebut dilakukan untuk membahas penanganan sosial terhadap pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
“Supaya ada penanganan dan masyarakat juga bisa menerima kondisi tersebut dengan jelas,” terang Suripno.
Sebelumnya, Polsek Matraman mengamankan seorang pria berinisial A (24) yang diduga menjadi pelaku teror pembakaran di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Mengamankan terduga pelaku yang membakar di sejumlah lokasi. Terduga pelaku diamankan di rumahnya,” kata Kapolsek Matraman Suripno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (11/5) malam di kediaman pelaku di wilayah Matraman.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan pembakaran di sejumlah lokasi di wilayah Pisangan Baru.






