Laporan : Tim KP (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
LIMBOTO [KP] – Pengembangan pembangunan RSUD Ainun Habibie telah menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat Gorontalo. Sejumlah LSM, politisi dan masyarakat umum bersikukuh menolak rencana Pemprov untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas rencana tersebut.
Ini telah bergulir sekian lama diberbagai media di Gorontalo. Mereka menilai jika pengembangan pembangunan RSUD Ainun Habibie hanya akan meninggalkan hutang yang berkepanjangan bagi pemerintah provinsi.

Hal ini disampaikan Adhan Dambea saat menjadi pembanding pada Fokus Group Diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Gorontalo. Adhan dengan tegas mengatakan jika dirinya danmasyarakat Gorontalo memerlukan penjelasan teknis terkiat bagaimana proses pengembalian dana yang diduga bakal menjadi hutan selama 20 tahun dengan anggaran 90 milyar lebih setiap bulannya.
Ketua DPRD, Paris Jusuf bersama Sekretaris Daerah provinsi Gorontalo, Darda Darada yang menjadi pembicara utama dalam FGD tersebut menjelaskan dan meyakinkan kepada peserta FGD jika anggaran yang digunakan untuk pengembangan RSUD tersebut menggunakan dana pihak Ketiga.
“Dengan kondisi keuangan daerah ditambah pendapatan rumah sakit sendiri, maka jaminan untuk pembayaran dana 90 milyar lebih itu akan tertutupi,” ungkap Sekda Darda Darada yang diperkuat dengan pernyataan Paris Jusuf.
Sekda juga mengatakan jika seluruh pendapatan yang diperoleh oleh RSUD tersebut akan disetor ke Kas Daerah terlebih dahulu sebagai pendapatan APBD Pemprov.
Adhan yang begitu serius menyampaikan pendapatnya terkait pengembangan RSUD tersebut dalam clossing statemennya mengatakan jika pada prinsipnya dirinya seuju dengan rencana pemprov tersebut namun diputuskan dengan kehadiran Peraturan Daerah.
“Saya setuju dengan rencana Pemprov ini, namun harus melalui pembentukan Perda terlebih dahulu,” ungkap Adhan Dambea.
Dalam diskusi yang cukup panjang itu, peserta mempertanyakan kepada Ketua DPRD, Paris Jusuf terkait waktu untuk penetapan rencana Pengembangan RSUD oleh pihak legislatif sebagaimana yang disarankan Adhan Dambea. Dengan tegas Paris Jusuf mengaminkan apa yang menjadi pernyataan Adhan Dambea dan berjanji jika dirinya menjamin pembahasan dan penetapan rencana tersebut pada periode anggota Dewan berjalan saat ini.
“Saya jamin jika penetapan dan pengesahan rencana pengembangan RSUD dengan melakukan kerjasama dengan pihak Ketiga pada periode DPRD yang berjalan saat ini. Saya pun sangat setuju dengan apa yang menjadi statemen pak Adhan yang tidak menolak rencana Pemprov yang dituangkan melalui Perda,” ungkap Paris yang mendapat apresiasi dari peserta FGD yang dilakukan di Warkop Dottoro Limboto, Minggu (28/07/2019).
Bagaimana keberanian Ketua DPRD untuk meyakinkan anggota Deprov lainnya untuk segera menandatangani persetujuan pengembangan pembangunan RSUD Ainun Habibie? Kita tunggu saja hasilnya.#[KP]







