JAKARTA (kabarpublik.id) – Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026 berpotensi berdekatan dengan malam takbiran menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kondisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Pemerintah menekankan bahwa kedua perayaan keagamaan tersebut tetap dapat berlangsung dengan khidmat, selama masyarakat saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama.
Di wilayah yang melaksanakan Nyepi, seperti Bali, umat Islam tetap diperbolehkan menggelar takbiran dengan sejumlah penyesuaian. Kegiatan dianjurkan dilakukan di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara, serta tidak menyalakan petasan atau sumber kebisingan lainnya.
Selain itu, penggunaan penerangan dibatasi secukupnya dengan waktu pelaksanaan yang disarankan antara pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Pelaksanaan takbiran juga perlu dikoordinasikan dengan pengurus masjid, pecalang, linmas, serta aparat setempat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tetap menghormati umat Hindu yang menjalankan Nyepi.
Kolaborasi antara tokoh agama, masyarakat, dan aparat menjadi kunci dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.
Momentum ini sekaligus menunjukkan bahwa toleransi, gotong royong, dan saling menghargai tetap menjadi fondasi kuat kehidupan berbangsa dan bernegara.





