Breaking News
Live Update Berita Terkini

MUDIK KE MAJALENGKA DILARANG, KECUALI ADA SYARAT KHUSUS DIBOLEHKAN

Jumat, 22 Mei 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
8.4K pembaca

Laporan : Sigit (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

MAJALENGKA [KP] – Pemerintahan Kabupaten Majalengka kembali menegaskan sekaligus memastikan bahwa sejak diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini diperpanjang hingga 29 Mei 2020, khusus bagi pemudik dari wilayah zona merah itu dilarang.

“Menjelang hari raya yang tinggal menghitung hari, aktivitas pemudik yang hendak memasuki wilayah Majalengka khususnya dari zona merah dipastikan itu dilarang. Terkecuali bagi mereka yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak,” kata, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana kepada awak media,  Jumat, (22/05/2020)

Lanjut dia, biar bagaimanapun mereka merupakan penduduk asli Majalengka dan tentunya dengan dasar tadi diantaranya ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja.

“Termasuk syarat yang lainnya, yakni adanya surat kesehatan, minimal surat rapid tes dari daerah tempatnya bekerja. Selanjutnya, harus melewati pengajuan kepada Pemda Majalengka untuk nantinya akan difasilitasi kepulangannya,” ungkapnya.

Kembali ia menegaskan, intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati tersebut dan jika pengajuan syarat itu diterima, para pemudik dapat pulang ke Majalengka.

“Tentunya, pemerintah akan memfasilitasi kepulangannya dan saya tegaskan untuk mudik dilarang jika tidak ada tujuan berkebutuhan khusus,” pungkasnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.