MONITORING BANSOS COVID-19 CIMAHI OLEH KPK HARUS DIAWASI PUBLIK

Selasa, 9 Jun 2020
Peneliti FITRA Nandang Suherman, Beras Bansos, Dosen UNJANI Dr. Wagoen
Dengarkan dgn suara Siap
9.2K pembaca

Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

CIMAHI [KP] – Monitoring Pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kota Cimahi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari akademisi Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi dan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNJANI, Dr. Wawan Gunawan yang akrab disapa Wagoen mempertanyakan mekanisme publik untuk mengawasi proses tersebut dan jaminan tidak terjadi kongkalingkong antara KPK dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cimahi.

“Agar tidak terjadi kongkalingkong antara KPK yang memonitor dengan Pemda yang di monitor, apa jaminannya? Siapa yang menjamin tidak akan terjadi kongkalikong? Bagaimana mekanismenya agar publik dapat mengontrol proses monitor yang dilakukan KPK?,” katanya, Senin (08/06/2020).

Menurut Wagoen, seharusnya monitoring dilakukan secara tidak terbuka, maksudnya seharusnya Pemda tidak tahu sedang dimonitor.

“Jika yang memonitor bertemu dengan yang dimonitor akan ada peluang kongkalingkong. Ini bukan buruksangka tapi ini soal kemungkinan bahwa kalau yang memonitor dengan yang dimonitor bertemu akan ada kemungkinan ‘deal’ tertentu,” tuturnya.

Terkait monitoring KPK sebagai upaya pencegahan korupsi, Wagoen sepakat.

“Monitoring memang bagian dari pencegahan, ya bagus saja KPK melakukan fungsi pencegahan korupsi tapi kalau yang mencegah dengan obyek yang dicegah melakukan ‘deal’, lalu kedua belah pihak bicara bersih tidak ada korupsi, ini kan artifisial,” imbuhnya.

Senada dengan Wagoen, Peneliti Senior FITRA, Nandang Suherman menjelaskan istilah monitoring digunakan untuk memastikan apa yang direncanakan sesuai dengan implementasi.

“Pelaksanaan bisa terbuka dan bisa tertutup. Lembaga yang melakukan monitor harus terpisah agar tidak berpotensi terjadi ‘deal’. Monitoring dilakukan sepanjang proyek berjalan atau bisa juga dengan sekuel waktu, misal diawal, ditengah dan diakhir program,” tuturnya.

Terkait koordinasi antara KPK dengan Pemda, kata Nandang, tetap harus dilakukan.

“Koordinasi harus terjadi, untuk melakukan perbaikan apabila terjadi indikasi penyimpangan. Selama ini kan monitoring sudah menjadi bagian dari aktivitas program. Cuman yang melakukan masih dari kelembagaan yang sama dan prakteknya banyak yang ‘badami’ agar bisa diatur,” tandasnya. #*[KPJabar]

No More Posts Available.

No more pages to load.