Laporan : Abdul Rochim (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
PEKALONGAN [KP] – Satuan Resnarkoba Polres Pekalongan telah mengamankan seorang laki – laki warga Kecamatan Tirto yang diduga kedapatan memiliki, narkotika golongan I berjenis gorilla.
Berdasar informasi yang diperoleh, pelaku adalah BH (34) warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap di depan kantor ekspedisi di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22 /05/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket tembakau sintetis jenis gorilla terbungkus plastik klip transparan didalam saku celana panjang didalam kemasan paket plastik seberat kotor 8,13 gram, 1 (satu) unit HP, satu ATM dan uang tunai sebesar Rp 55.000.
Penangkapan pelaku berawal pada hari Jumat (22/5) pagi petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika ada pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi tembakau sintetis dari Jakarta. Selanjutnya dibentuk tim dan dilakukan penyelidikan, setelah beberapa lama melakukan penyelidikan dicurigai seorang laki-laki yang akan mengambil paket disebuah kantor ekspedisi di Wiradesa.
Mendapati hal itu tim melakukan pemantauan dan setelah laki – laki tersebut keluar dengan membawa paket selanjutnya langsung diamankan dan setelah diperintahkan membuka di dalam paket yang terdapat 1 (satu) celana kain tersebut disakunya terdapat 1 (satu) paket tembakau Sintetis jenis “Gorila” yang diakui adalah milik dirinya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.#[KP]
Komentar