MANTAN TERPIDANA KORUPTOR BISA BERLAGA DI PILKADA 2020

BONEBOL331 Dilihat

Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba

BONEBOL [KP] – Akhirnya,setelah menjadi perbincangan public hingga melaihirakan pro dn kontra dimasyarakat terkait bisa tidaknya seorang mantan terpidana koruptor ikut berkontestan di pemilihan Kepala Darah (Pilkada) ditahun 2020 mendatang terjawab sudah.

Ini menyusul terkait surat keputusan peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan tidak adanya pelarangan bagi mantan terpidana koruptor dibawa hukuman 5 tahun ikut berlaga dipilkada. Hal itu lantas dibenarkan Ketua KPU Bonebol Adnan Berahim kepada awak media ini usai menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan TNI/Polri di ruangan Barakati, grand Q Hotel. selasa (10/12/2019) kemarin. “Untuk peraturan mengenai pencalonan kepala daerah sudah keluar, yaitu PKPU nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Kata Adnan

Namun demikian kata Adnan, isyu yang saat ini tengah berkembang dimasyarakat dinilai keliru terkait pelarangan mantan terpidana dilarang mencalokan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, Pelarangan bakal calon yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 itu hanya pelarangan bagi mantan terpidana kriminal lainya yang masa tahannya diatas lima tahun penjara. semntara utuk mantan terpidana Korupsi tidak disebutkan.”Memang saat ini tegah berkembang di masyarakat tentang calon dari mantan terpidana korupsi dilarang, namaun dalam peraturan tersebut KPU sendiri tidak melarang hal itu karena dalam undang-undang sendiri tidak dilarang terkait calon mantan terpidana korupsi, tapi kalau mantan terpidana lainnya yang 5 tahun ke atas atau lebih, itu ada di dalam peraturan PKPU masuk nomor 18. Hal ini dilakukan oleh KPU karena memang ada dalam undang-undang, sedangkan untuk mantan koruptor itu tidak ada dalam undang-undang maka KPU juga tidak melakukan pelarangan terhadap calon mantan terpidana korupsi. Pungkas Adnan. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar