Kantor berita Xinhua melaporkan bahwa Pengadilan Rakyat Menengah Chengdu di Provinsi Sichuan, China barat daya, menyatakan Wang telah menyalahgunakan jabatannya di CSRC dan Pemerintahan Daerah Otonom Xinjiang Uygur pada periode 1998–2025 untuk menerima uang tunai dan aset senilai 436 juta yuan (sekitar Rp1,2 triliun).
Wang juga dijatuhi hukuman pencabutan hak-hak politik seumur hidup. Pengadilan turut memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadinya.
Pengadilan menyatakan Wang telah mengakui perbuatannya, mengungkap pelanggaran lain yang sebelumnya tidak diketahui penyidik, serta menunjukkan penyesalan.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang dilakukannya masih berupa percobaan dan belum sepenuhnya terlaksana, sementara sebagian aset hasil penyuapan telah dikembalikan.
Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan pengadilan dalam menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan eksekusi selama dua tahun. Berdasarkan hukum China, hukuman tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila Wang tidak melakukan tindak pidana lain selama masa penangguhan.
Sebelumnya, Wang menjabat sebagai kepala tim inspeksi disiplin dan pengawasan yang ditugaskan oleh Komisi Pusat Inspeksi Disiplin Partai Komunis China dan Komisi Pengawasan Nasional—dua lembaga antikorupsi tertinggi di negara tersebut—untuk bertugas di CSRC.
Sumber: Anadolu (ant)






