LSPK: PRT Korban Majikan Eks Istri Komedian Tak Bisa Dituntut

Senin, 18 Mei 2026
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjawab pertanyaan pers usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5/2026. (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
6.5K pembaca

JAKARTA (Kabarpublik.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berinisial H yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh EW, majikannya yang merupakan mantan istri komedian, tidak bisa dituntut balik.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI terkait kasus itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan hak korban untuk tidak dapat dituntut telah diatur undang-undang.

“Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan saksi, korban, pelapor, ahli, dan kemudian saksi pelaku tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata,” ucapnya.

Dia juga menegaskan apabila terdapat tuntutan hukum balik terhadap korban, hal itu harus ditunda hingga kasus yang korban laporkan telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada 16 Mei 2026, LPSK menerima permohonan perlindungan dari korban H dan perwakilan penyalurnya, N, selaku saksi.

Menurut Susi, korban mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya yang berinisial EW.

H telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke polisi, tetapi majikannya melaporkan balik korban dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.

“Pasal 10 (Undang-Undang PSDK) ini patut menjadi concern (perhatian) dan pertimbangan yang dapat dilakukan oleh penyidik maupun para penegak hukum yang menangani kasus ini, yaitu Polres Jakarta Selatan,” kata Susi.

Terkait permohonan perlindungan yang diajukan H dan S, Susi mengatakan lembaganya telah melakukan asesmen psikologis dan LPSK akan memberikan perlindungan.

Dia menjelaskan berdasarkan revisi Undang-Undang PPRT yang baru, LPSK dapat memberikan perlindungan segera ketika ada situasi khusus, salah satunya kerentanan.

“Kerentanan posisi saksi dan korban dalam hal ini adalah ada relasi kuasa, yaitu pelakunya majikan dan kemudian korbannya adalah pekerja rumah tangga, sehingga ini timpang dan ini yang perlu situasi khusus ini menjadi pertimbangan LPSK, bahwa perlindungan terhadap yang bersangkutan pada korban ini patut diberikan,” ucap Susi. (ant)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.