Diskusi Publik Soroti Ancaman Militerisme terhadap Supremasi Sipil

Senin, 18 Mei 2026
Diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (18/5/26). (Sumber Foto: Bambang)
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menguatnya pengaruh militer dalam ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (18/5/26).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan organisasi mahasiswa, akademisi, dan lembaga bantuan hukum. Mereka antara lain Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, Direktur LBH Jakarta M Fadhil Al Fathan, akademisi Deyanto, serta Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra.

Salah satu isu yang mengemuka dalam forum itu adalah dugaan melemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap militerisme.

Bima Putra mengatakan tema diskusi diangkat karena adanya kekhawatiran terhadap penegakan negara hukum di Indonesia yang dinilai belum berjalan optimal.

“Indonesia adalah negara hukum, tetapi sampai hari ini masih banyak masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan secara utuh,” ujar Bima.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa Andrie Yunus, yang disebut mengalami kriminalisasi setelah mengajukan aspirasi terkait isu militerisme melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bima, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil yang menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyampaikan kritik.

Ia juga menyoroti persoalan yurisdiksi hukum apabila perkara yang melibatkan warga sipil diproses melalui peradilan militer.

“Apabila anggota militer melakukan pelanggaran terhadap sipil, proses hukumnya seharusnya dilakukan melalui peradilan umum,” tegasnya.

Selain itu, Bima mengkritik adanya permintaan agar Andrie Yunus hadir sebagai saksi meski masih menjalani perawatan kesehatan.

Ia menyatakan LKBHMI siap memberikan pendampingan hukum apabila kondisi Andrie Yunus telah membaik.

“Kami akan menawarkan pendampingan hukum agar kasus ini dapat diuji melalui peradilan umum,” katanya.

Sementara itu, Konstitusi Rauf menegaskan supremasi sipil merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi.

“Demokrasi tanpa supremasi sipil adalah jalan menuju otoritarianisme,” ujar Rauf.

Direktur LBH Jakarta M Fadhil Al Fathan dan akademisi Deyanto juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi, memperkuat kontrol sipil terhadap kekuasaan, serta mempertahankan supremasi hukum agar semangat reformasi tidak mengalami kemunduran.

Diskusi yang dimoderatori Tusvia tersebut dihadiri mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil dengan mengusung seruan “Perkuat Sipil, Tolak Militerisme, Tegakkan Negara Hukum”.

No More Posts Available.

No more pages to load.