Breaking News
Live Update Berita Terkini

Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Baru Sidik Kasus Febrie

Senin, 13 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca
JAKARTA   (Kabarpublik.id) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim baru untuk menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, tim penyidik sebaiknya berasal dari unsur lain di Kejaksaan Agung yang tidak berada di bawah komando Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Habiburokhman mengatakan pembentukan tim tersebut diserahkan kepada Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Ia menilai personel dapat berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), maupun unsur lain yang dinilai independen.

Ia meyakini Kejaksaan Agung mampu menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Menurut dia, lembaga itu sebelumnya juga pernah menangani perkara yang melibatkan oknum jaksa.

“Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal, sudah ada presedennya jaksa tangkap jaksa, jaksa periksa jaksa, dan lain sebagainya. Enggak ada masalah,” ucap dia.

FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya.

Pada Sabtu (11/7), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan FA kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Rudi.

KPK Mersuvervisi Kasus Febrie

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurut Habiburokhman, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah itu telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.

“Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” ujarnya.

Ia mengatakan supervisi KPK terhadap perkara tersebut juga telah disampaikan Komisi III DPR RI dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7).

“Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD melalui tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7) mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut. (ant)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.