Oleh: Budi Dako/ Editor: YR
TOUNA-[kabarpublik.id]-Jual beli rumah dan tanah merupakan proses kompleks dan membutuhkan banyak dokumen dan persyaratan, salah satunya, adalah surat pernyataan ahli waris.
Surat pernyataan ahli waris menurut penulis, diperlukan sebagai bukti pemberian kuasa kepada salah satu ahli waris untuk menjual rumah atau tanah sebagai warisan.
Secara umum surat pernyataan ahli waris dibuat untuk proses jual beli tanah warisan, memang sama dengan proses jual beli tanah dan rumah seperti biasanya.
Jika dalam proses jual beli tanah biasa, pihak penjual adalah pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah, sementara dalam kasus harta Warisan, jika nama pemilik yang tertera pada surat pernyataan ahli waris telah meninggal, proses jual beli dapat dilakukan oleh ahli warisnya.
Secara hukum dengan dibuatnya surat pernyataan ahli waris, jika ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya akan secara otomatis akan berpindah kepemilikan kepada para ahli warisnya.
Menurut penulis, ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut biasanya lebih dari satu orang.
Karenanya, jika hendak jual beli rumah atau tanah hasil warisan, ahli waris yang bersangkutan biasanya menujuk salah satu Ahli Waris untuk mengurusnya.
Surat Pernyataan Ahli Waris diperlukan jika ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual, sehingga sulit melakukan penandatanganan Akta Jual Beli.
Dalam proses jual beli tanah atau rumah warisan tersebut, semua ahli waris tidak perlu hadir.
Pengurusan jual beli pun bisa diwakilkan oleh satu ahli waris yang telah diberi kuasa tersebut dengan adanya surat pernyataan Ahli Waris.
Sebelum membuat surat kuasa, tentukan terlebih dahulu ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
Bukti ini dibuat secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan Ahli Waris yang mencantumkan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak.
Untuk diketahui, surat pernyataan ahli waris untuk warga negara indonesia (WNI), dibuat dengan ditandatangani dua saksi, disahkan lurah/kades dan dikuatkan oleh camat setempat.
“Dimikian ulasan artikel ini sebagai informasi untuk kita ketahui bersama-sama…Wasalam.#[KP]
Komentar