JAKARTA (kabarpublik.id) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah tidak cukup hanya melalui regulasi. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional dengan memberikan kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Zulfikar dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta sejumlah asosiasi kepala daerah, termasuk APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati yang mengikuti rapat secara daring, Kamis (30/7/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Zulfikar menilai pembahasan mengenai penguatan daerah harus berangkat dari semangat desentralisasi yang telah diamanatkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu mengubah pola pikir dalam hubungan antara pusat dan daerah.
“Ke depan, yang harus menjadi fokus adalah bagaimana memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun kemampuan keuangan,” kata Zulfikar.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara sebagian besar urusan pemerintahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut. Ia menilai banyak program pembangunan masih didominasi oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Karena itu, Zulfikar mengusulkan agar belanja modal kementerian dan lembaga dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pelaksanaan program pembangunan seharusnya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat fokus pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan.
Politisi Partai Golkar itu juga mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN 2027 untuk mengubah postur anggaran agar lebih berpihak kepada daerah.
“Kita harus berani menguji dalam pembahasan APBN 2027, apakah daerah bisa memperoleh porsi anggaran yang lebih besar sesuai dengan kewenangan yang mereka jalankan,” ujarnya.
Selain itu, Zulfikar menilai instrumen penguatan fiskal daerah sebenarnya telah tersedia melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankannya. Menurutnya, berbagai aturan yang mendukung penguatan daerah sudah tersedia, namun implementasinya masih perlu diperkuat.
Di akhir pernyataannya, Zulfikar berharap hasil rapat tidak berhenti pada rekomendasi semata. Ia menegaskan bahwa APBN 2027 harus menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui dukungan kewenangan dan anggaran yang lebih memadai.






