Breaking News
Live Update Berita Terkini

Ketua PA Jakarta Pusat Utamakan Penyelesaian Damai Sebelum Eksekusi

Jumat, 10 Jul 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
6.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan perkara eksekusi dengan memberikan ruang musyawarah kepada para pihak sebelum pelaksanaan tindakan eksekusi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, humanis, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., pada 7 Juli 2026 memimpin langsung koordinasi penanganan tujuh perkara eksekusi, yakni Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 3/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 5/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 6/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 7/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 9/Pdt.Eks/2023/PA.JP, dan 3/Pdt.Eks/2024/PA.JP.

Dalam setiap perkara, pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermusyawarah guna mencari solusi bersama sebelum pelaksanaan eksekusi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa lanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan.

Pada hari yang sama, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mencatat keberhasilan penyelesaian dua perkara aanmaning eksekusi melalui kesepakatan damai tanpa perlu dilakukan eksekusi paksa.

Perkara pertama, Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.JP, diselesaikan melalui pelaksanaan kesepakatan penyerahan aset sebagai pengganti pembayaran kewajiban. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Termohon Eksekusi menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 03429 seluas 150 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp150 juta dan SHM Nomor 00949 seluas 4.410 meter persegi kepada pengadilan.

Selain itu, Termohon juga mentransfer dana sebesar Rp5 juta kepada Pemohon Eksekusi di hadapan majelis. Dengan terpenuhinya seluruh kesepakatan, perkara dinyatakan selesai secara damai.

Sementara itu, perkara kedua, Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2026/PA.JP, mempertemukan PT Bank Aceh Syariah Cabang Jakarta sebagai Pemohon Eksekusi dengan PT Priatman sebagai Termohon Eksekusi. Perkara tersebut merupakan pelaksanaan Akta Perdamaian Nomor 682/Pdt.G/2025/PA.JP.

Dalam persidangan, kedua belah pihak kembali mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban pembayaran secara bertahap. Berdasarkan kesepakatan, Termohon akan membayarkan Rp11,75 miliar sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban yang sebelumnya tercatat sebesar Rp34,88 miliar. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara juga dinyatakan selesai secara damai.

Keberhasilan penyelesaian kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa komunikasi yang baik, pendekatan persuasif, dan semangat musyawarah mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan para pihak.

Dari dua perkara aanmaning yang disidangkan pada hari itu, seluruhnya berhasil diselesaikan melalui perdamaian atau mencatat tingkat keberhasilan 100 persen. Capaian tersebut memperkuat komitmen Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.