Liputan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Sidang Perkara Gugatan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkades Molangga Kecamatan Tolinggula, untuk kesekian kalinya di tunda akibat tidak hadirnya para Tergugat.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh Esau Ngefak, SH, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil para tergugat melalui Bupati Gorontalo Utara sebagai atasan para Tergugat.
“Coba saudara lihat, ini bukti panggilan yang sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati,” kata Esau Ngefak kepada Penggugat sambil memperlihatkan bukti penerimaan surat panggilan yang dilayang kepada Bupati Gorontalo Utara.
Cukup disayangkan juga, para tergugat tetap mangkir dari panggilan Pengadilan walaupun telah dipanggil melalui Bupati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan jawaban para Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
“Kesempatan terakhir pekan depan kami akan memanggil para tergugat melalui Bupati, kecuali pihak ke 3, sdr. Narwan Pongoliu sudah tidak dipanggil lagi sebab yang bersangkutan tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab gugatan Penggugat dihadapan majelis hakim. Ini bukan panggilan pribadi, kami memanggil para Tergugat ini atas nama Lembaga Konstitusi Negara. Sehingga itu sekali lagi saya harapkan semua pihak agar menghormati Pengadilan. Sidang akan di lanjutkan kembali pada Selasa, 9 April 2019, jam 10.00 wita,” kata Hakim sambil mengetuk palu menutup Persidangan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Utara, Abdullah Bakari, kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya telah meneruskan panggilan dari PTUN tersebut kepada para Tergugat kemarin, Senin (01/04/2019).
“Ya, surat panggilan dari PTUN itu sudah didisposisi oleh Pak Bupati kepada kami, dan kami sudah lanjutkan kepada para Tergugat,” kata Kadis PMD yang biasa disapa Om Ulla itu.
Insya Allah, upaya majelis hakim untuk memanggil para Tergugat untuk terakhir kalinya minggu depan ini akan mendapatkan respon dari para Tergugat.#(KP/AT).
Komentar