Breaking News
Live Update Berita Terkini

KemenHAM: Penyekapan di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Rabu, 24 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
2.9K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, secara umum memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia, meski masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, Selasa.

Sofia mengatakan setiap orang memiliki hak untuk bergerak tanpa mengalami pembatasan secara sepihak. Menurut dia, tindakan membatasi kebebasan seseorang hingga tidak dapat bergerak atau beraktivitas secara normal pada prinsipnya bertentangan dengan hak asasi manusia.

Meski demikian, ia menegaskan Kementerian HAM belum dapat menyimpulkan secara resmi bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM karena masih memerlukan pendalaman.

“Jadi, kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM. Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM, tetapi kita tetap harus melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan yang diperlukan,” ujarnya.

Terkait penanganan lebih lanjut, Sofia mengatakan Kementerian HAM, baik melalui kantor wilayah maupun kantor pusat, akan melakukan pendalaman apabila ditemukan kasus yang menjadi kewenangannya.

“Biasanya begitu ada kasus, langsung ada perintah untuk turun. Bisa kantor wilayah yang turun, bisa kami dari pusat yang turun karena kami memiliki kantor wilayah,” katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat ditemukan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Polisi menyatakan akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan penyidik saat ini masih melakukan proses penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku.(ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.