SERANG (kabarpublik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan enam pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Banten, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga jejak elektronik.
“Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026,” ujar Dado di Serang, Rabu.
Enam tersangka yang ditahan terdiri atas TR, mantan Kepala BPN Kota Serang periode 2024–2026, serta PG, AM, dan DM yang pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW yang menjabat Kepala Seksi Survei dan Pemetaan sebagai tersangka.
Menurut Dado, praktik dugaan korupsi tersebut terjadi di dua bagian, yakni Seksi PHP dan Seksi Survei serta Pemetaan. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan meminta uang di luar ketentuan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut biaya tidak resmi kepada masyarakat yang mengurus layanan pertanahan. Nilai pungutan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.
“Total uang hasil dugaan perbuatan melawan hukum ini diperkirakan lebih dari Rp2 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” kata Dado.
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik Kejari Serang telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
Empat tersangka, yakni TR, PG, AM, dan DM, dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AD dan GW dijerat dengan pasal yang sama juncto Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dado menegaskan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara, serta untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.







