Kapolres Haltim Perintahkan Ke jajarannya Laksanakan Razia Miras di wilayahnya masing – masing

DAERAH, MALUKU UTARA71 Dilihat

Laporan : Iswadi
Editor : YR

MALUKU UTARA (kabarpublik.id) – Dengan marak terjadinya gangguan keamanan dikarenakan sumber dari miras, untuk itu Kapolres Hamahera Timur AKBP H.HIDAYATULLAH S.H,.S.I.K memerintahkan kepada seluruh jajaran polres haltim dan para Kapolsek untuk merazia minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya masing – masing. (03/05/2025)

Kabag Humas Polres Ipda Ajwan Marajabesi menjelaskan bahwa degan surat perintah dari Kapolres maka seluruh Polsek gelar razia di wilayah hukumnya masing – masing.

“Kapolres Halmahera Timur memerintahkan kepada seluruh jajaran polres haltim dan para kapolsek untuk merazia minuman keras tnpa izin di wilkum masing – masing”Ucapnya

IPDA Ajwan juga bilang Dengan perintah tersebut maka Kapolsubsektor wasile tengah IPDA FAHRUDIN MUIN bersama Babinkamtibmas langsung melaksanakan Giat patroli cipkon dan razia miras.

” Personel Subsektor Wasile Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasubsektor Ipda Fachrudin Muin melaksanakan Giat patroli cipkon dengan sasaran minuman keras,”Ujarnya

Bahwa Dari hasil patroli Personel menemukan Tempat Proses Penyulingan Minuman Keras Jenis captikus dengan identitas pemilik atas nama :Ais Bana, Umur : 42 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Kakaraino Kec.Wasile Tengah.

” Dari hasil pengecekan tersebut Personel menemukan Bahan baku Pembuatan minuman Keras Jenis Captikus (Sageru) sebanyak satu Gelong Ukuran 25 liter satu gelong ukuran 5 liter, Minuman Keras yg suda di Proses sulingan (Captikus) Sebanyak 1 Gelong ukuran 25 liter dan yang di simpan Dekat Tempat Proses penyulingan”Lanjut Ipda Ajwan Marajabesi

Ajwan menambahkan, Saat mendatangi Tempat Proses Penyulingan Minuman Keras, Personel menemukan Pemilik di Tempat Pembuatan Miras Tersebut dan personil langsung membongkar tempat penyulingannya.

” Personel langsung Membongkar Tempat Penyulingan Miras dan Membuang/Musnakan Bahan Baku Pembuatan Miras (Sageru). Sebanyak 2 gelon ukuran 25 liter dan 1 gelon 5 liter,”Tandasnya

Dari hasil Razia itu, Personel Membawa dan Mengamankan Barang bukti berupa minuman keras jenis captikus sebayak 1 Gelon ukuran 25 liter dan Membuat surat pernyataan terhadap pemilik penyulingan serta melakukan proses penegakkan hukum sesuai Prosedur hukum yg berlaku.

” Pelaku diberikan surat pernyataan Serta memberikan sanksi 14 hari untuk melakukan pembersihan dikantor Desa yang di awasi langsung oleh Pemdes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar