Laporan : Yadi / Editor : YR
TERNATE [Kabarpublik.id] – Pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu mulai dari April, Mei sampai pada penutupan di Juni itu sebanyak 28.012 orang untuk mendapatkan BPUM.
Penjelasan tersebut diatas disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin. Ia katakan, seluruh data sudah dimasukan di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Untuk sementara kita tinggal menunggu hasil validasi dari kementerian. Kalau sudah validasi,maka dana itu sudah bisa dicairkan melalui BRI dan Bank-bank lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Hadi kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021)
Oleh karena itu, para pelaku usaha yang terdaftar di tahun 2021 silahkan cek ulang ke aplikasi reforum BRI BPUM. Jika dalam pengecekan itu telah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar, maka dananya telah ada di Bank.
Maka tinggal bersangkutan mendatangi Bank terdekat. Tapi kalau menyatakan belum terdaftar dananya belum masuk, jadi tinggal menunggu waktunya saja, dan mudah-mudahan tidak terlalu lama untuk mendapatkan informasi dari kementerian.
“Dan tentu saja kita berharap dengan bantuan itu sekalipun modal yang diberikan kecil, tapi jika dimanfaatkan di masa pandemi ini, tentu saja sangat bermanfaat. Oleh karena itu, digunakan secara baik, sehingga bisa membantu sebagai dana stimulus untuk mengembangkan usaha mereka,” harap Hadi.
Selain itu, untuk besaran dana yang diberikan kepada per pelaku usaha pada tahun ini sebesar Rp 1.200. 000. Jadi dana ini dia agak berbeda dengan tahun kemarin, dimana tahun kemarin itu per pelaku usaha menerima sebesar Rp 2.400.000.
Kemudian di tahun yang sama 2020 mereka menerima lagi Rp 1.200.000, maka total mereka terima itu Rp 3.600. 000. Sedangkan untuk pendaftar terbaru tahun ini, pemerintah hanya memberikan modal, yaitu sebesar Rp 1.200.000.
“Mudah-mudahan bantuan ini dia terus berlanjut sepanjang pandemi Covid-19, supaya sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Kemudian terkait dengan besaran modal yang diberikan berbeda oleh pemerintah dengan tahun ini dan tahun lalu itu, ia katakan, mungkin karena kuota yang disediakan lebih besar dari tahun lalu, sehingga bantuan itu berkurang.
“Jadi pada prinsipnya bahwa bantuan itu merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyemangat, akan tetapi pelaku usaha tentu saja harus berusaha maksimal untuk memenej usahanya, agar terus berkembang.
Prinsipnya bahwa kita berupaya untuk mengembangkan usaha kita, sehingga jadilah pelaku usaha yang mandiri,” pungkasnya.#[KP]





