JAKARTA (kabarpublik.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap dugaan skema terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi, yakni kasus impor gula, ekspor crude palm oil (CPO), dan komoditas timah. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/26).
Agenda persidangan menghadirkan pemeriksaan saling bersaksi antara terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan serta dugaan suap terhadap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dan pihak lain.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa para terdakwa tidak secara langsung membantah bukti digital yang dihadirkan, termasuk dokumen dan riwayat percakapan elektronik. Bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan Marcella Santoso yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi yang mengarah pada koordinasi sistematis,” ujar Andi Setyawan di persidangan.
JPU juga memaparkan dugaan aliran dana dari tiga perusahaan untuk mendukung pembuatan konten dan aktivitas media sosial sebagai bagian dari skema perintangan penyidikan. Tian Bahtiar disebut mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta. Sementara M. Adhiya Muzakki diduga mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan jaringan buzzer.
Meski dalam dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, Adhiya hanya mengakui 50 orang. JPU menegaskan angka dalam dakwaan merujuk pada proposal yang diajukan terdakwa sendiri.
Hingga kini, M. Adhiya Muzakki belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional teknis aktivitas tersebut. JPU menyatakan fakta persidangan membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi besar tersebut.






