“Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHP lama. Sementara itu, dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh JPU.
“Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis, juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa JPU juga menyatakan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex.
- RAPAT PARIPURNA KATA AKHIR FRAKSI FRAKSI DPRD TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- Walikota Jakarta Timur Hadiri Coffee Morning Forkopimko Bersama Kapolda Metro Jaya
- TIM AUDIT INSPEKTORAT NYATAKAN JIKA BERKAS DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA DODOWO BELUM LENGKAP
Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.
“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” katanya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir dalam kasus Sritex.
Bankir dari klaster Bank BJB yang diputus bebas, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
Kemudian, dari klaster Bank Jateng, yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
Sementara dari klaster Bank DKI, yaitu mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.
Sementara terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara karena adanya penerimaan 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut.
Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.
Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. (ant)







