Jamintel Buka Sosialisasi Program Jaga Desa di IKN, Perkuat Pengawasan Dana Desa

Kamis, 12 Feb 2026
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani secara resmi membuka acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara, Kamis (12/2/26). (Sumber: Puspen Kejagung RI)
Dengarkan dgn suara Siap
37.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani membuka Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/2/26), di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita keenam Presiden dan Wakil Presiden, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Kerja sama ini bertujuan mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, termasuk swasembada dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan ekonomi desa.

Reda mengungkapkan, penguatan pengawasan dana desa menjadi kebutuhan mendesak. Data Kejaksaan menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa, dari 187 perkara pada 2023, naik menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak menjadi 535 perkara sepanjang 2025.

Menurutnya, pendekatan represif semata tidak cukup. Karena itu, Program Jaga Desa dikedepankan sebagai langkah preventif melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi.

“Kejaksaan mengedepankan prinsip ultimum remedium. Penegakan hukum pidana adalah langkah terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” tegas Reda.

Sebagai instrumen pengawasan, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan sejumlah kanal komunikasi. Di antaranya Kanal Laporan Kades/Lurah–Kajari untuk konsultasi persoalan keuangan desa atau gangguan dari pihak luar, serta kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan laporan jika terdapat dugaan intimidasi atau penyimpangan oleh oknum aparat.

Selain itu, tersedia kanal klarifikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh perangkat desa.
Kejaksaan juga mendorong sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, mulai dari penyusunan peraturan desa hingga pengawasan anggaran.

“BPD harus menjalankan fungsi check and balance secara efektif agar pengelolaan anggaran desa transparan dan berintegritas,” ujarnya.

Melalui kolaborasi Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, Jamintel berharap terwujud tata kelola desa yang bersih menuju target Zero Korupsi, sehingga desa mampu mandiri dan menjadi penopang ketahanan ekonomi nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.