KARAWANG (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NRS alias Noni (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, pada Rabu (8/7) dini hari,” ujar Ferlyanto di Karawang, Jumat (10/7).
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, timbangan digital, serta satu unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NRS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial E. Saat ini, E telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






