GILIRAN BKN DIDATANGI GCW, MINTA CABUT NOTA PERSETUJUAN PENYETARAAN IJAZAH S3 REKTOR UNG

KONTROL, NASIONAL333 Dilihat

Laporan : Jaringan Media Online
Editor : Mahmud Marhaba

JAKARTA [KP] – Setelah mendatangi dan menyurati pihak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Ombudsman RI dan KPK RI, Gorontalo Corruption Watch (GCW) menyurati Badan Kepegawaian Negera (BKN) mendesak segera mencabut nota persetujuan teknis No. AI-12001000036 tanggal 23 Juli 2019 yang melolos status kepangkatan/golongan Eduart Wolok, Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menjadi IVb Lektor Kepala bergelar doktor dan berlaku Oktober 2019.

Menurut GCW, penyetaraan itu bermasalah karena dasarnya adalah ijazah S3 yang diperoleh dari mengikuti kuliah hari Sabtu sudah lama dilarang Kemendikbud. Surat GCW itu disampaikan pada Jumat, 10 Januari 2020 kemarin.

Koordinator GCW, Deswerd Zougira mengaku sudah menemui Kepala Bidang Kepangkatan BKN, Syahbudin 13 Desember lalu yang mengakui BKN semula menolak memproses usulan penyetaraan ijazah S3 Eduart karena setelah diteliti ternyata ijazah tersebut benar diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu yang sudah lama dilarang Kemendikbud untuk penyetaraan. Syahbudin saat itu didampingi Kepala Biro Humas BKN, Vivtor Saing dan dua stafnya.

Menurut Deswerd, Syahbudin mengaku hanya beberapa hari setelah ditolak, masuk surat keterangan Nomor:B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Agus Indarjo, Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti yang menyebutkan ijazah S3 Eduart bukan dari program kuliah kelas jauh. Surat itu yang menjadi dasar BKN kembali memproses kenaikan pangkat Eduart. Syahbudin juga mengatakan keputusan memproses kenaikan pangkat adalah kebijakan pimpinan.

Anehnya, surat Sekdirjen itu mengutip SK Izin belajar Rektor UNG dan Surat Ombudsman yang justru menyebutkan Eduart mengikuti kuliah kelas hari Sabtu di IPB Bogor. “Jadi ada yang tidak beres”, kata Deswerd.

Ditambahkan Deswerd, nota persetujuan itu telah memunculkan rasa ketidakadilan bagi PNS yang mengikuti program kuliah yang sama tapi ditolak ikut penyetaraan dan PNS yang susah payah menempuh kuliah reguler bertahun-tahun untuk mendapatkan ijazah S3. Nota persetujuan itu juga terus menjadi polemik di kalangan civitas akademika UNG hingga menggerus kredibilitas almamater.

Sebelumnya pada 14 Juni 2019 anggota senat UNG juga menyurati BKN memberitahukan perihal ijazah Eduart yang didapat dari program kuliah hari Sabtu, berharap BKN meneliti dan mengkaji berkas pengusulan sebelum menerbitkan nota persetujuan.

“Kami menilai ijazahnya sah, hanya saja ijazah tersebut dilarang digunakan untuk penyetaraan kenaikan pangkat/golongan. Kami berharap BKN setelah mempelajari SK Rektor UNG dan surat Ombudsman dapat menyadari kekeliruan yang dibuat dan segera mencabut nota persetujuannya,” jelas Deswerd kepada media ini.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar