Gakkum Kehutanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Kayu Eboni Ilegal ke Kejari Seram Bagian Timur

Sabtu, 7 Mar 2026
Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan dua tersangka kasus peredaran kayu eboni ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Sumber: kehutanan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
56.3K pembaca

AMBON (kabarpublik.id) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu (7/3/2026).

Penanganan perkara ini mengungkap jaringan distribusi kayu dilindungi yang berasal dari Maluku dan dikirim hingga ke Surabaya, Jawa Timur.

Dua tersangka yang diserahkan yakni NS yang berperan sebagai penyedia kayu di wilayah Seram Bagian Timur, serta AW yang berperan di bagian hilir di Surabaya dengan menyediakan dokumen palsu untuk melegalkan peredaran kayu olahan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penuntasan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas kejahatan kehutanan, termasuk jaringan distribusi kayu ilegal.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dengan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, jaringan distribusinya juga kami tindak,” ujar Fredrik di Ambon.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga mengirim kayu olahan jenis Amara atau eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.

Untuk mengelabui petugas, tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta 14 dokumen daftar kayu olahan.

Sementara itu, tersangka NS diamankan bersama barang bukti berupa 44 keping kayu eboni bergaris serta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli kayu ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Saat ini, barang bukti berupa ratusan meter kubik kayu olahan masih diamankan di tempat penitipan di Pasuruan, Jawa Timur, serta Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan proses persidangan.

Penyerahan tahap II tersebut terlaksana melalui sinergi antara penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Korwas PPNS Polda Maluku, serta Polres Seram Bagian Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.