Breaking News
Live Update Berita Terkini

Fenomena Influencer Investasi Disorot, Regulasi Baru OJK Ditargetkan Rampung 2026

Kamis, 2 Apr 2026
Editor: Eky
Diskusi Publik Nasional yang digelar di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/26), mengusung tema “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi”. (kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
33.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Fenomena maraknya influencer investasi serta praktik manipulasi pasar seperti pump and dump menjadi sorotan dalam Diskusi Publik Nasional yang digelar di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/26).

Mengangkat tema “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi”, forum ini menghadirkan regulator, asosiasi profesi, akademisi, hingga advokat perlindungan investor. Diskusi dipandu jurnalis ekonomi Lona Olavia.

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), NS. Aji Martono, menegaskan bahwa etika profesi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik di pasar modal.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Regulasi sering tertinggal dari inovasi dan modus baru. Yang harus dibangun adalah kesadaran kolektif bahwa profesi di pasar modal melekat pada kepercayaan publik,” ujar Aji Martono.

Ia menyoroti empat fokus utama PROPAMI, yakni penegakan kode etik, pendidikan berkelanjutan, peran influencer tersertifikasi, serta penguatan perlindungan investor. PROPAMI juga membentuk tim pengawas internal dan bekerja sama dengan regulator untuk menindak pelanggaran, termasuk sanksi hingga pencabutan keanggotaan.

Selain itu, Aji mendorong agar profesional bersertifikasi menjadi garda terdepan dalam edukasi investasi di ruang digital secara bertanggung jawab.

Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait influencer dan promosi produk investasi ditargetkan rampung pada Semester I 2026. Aturan ini akan membedakan konten edukasi dan rekomendasi investasi, serta memuat sanksi administratif hingga pidana.

Perwakilan OJK menyatakan bahwa regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.

“Aturan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan investor tanpa menghambat kebebasan berekspresi yang konstruktif,” ujar perwakilan OJK.

Sementara itu, peneliti Center of Macroeconomics and Finance (MACFIN) INDEF, Riza Annisa Pujarama, mengingatkan bahwa kondisi global seperti kebijakan suku bunga The Fed dan ketegangan geopolitik dapat memperbesar risiko di pasar.

“Investor ritel merupakan pilar penting stabilitas pasar. Mereka perlu dibekali edukasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pemahaman risiko dan modus penipuan,” jelas Riza.

Dari aspek hukum, Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Rahmat Aminudin, menilai akses keadilan bagi investor ritel masih terbatas. Ia mendorong kemudahan mekanisme gugatan perwakilan (class action) serta penguatan koordinasi antarpenegak hukum.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku manipulasi pasar akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan investor,” tegas Rahmat.

Diskusi yang berlangsung selama lima jam ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain percepatan penerbitan POJK influencer investasi, penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan oleh Bursa Efek Indonesia, peningkatan literasi keuangan yang kritis, serta komitmen asosiasi profesi dalam menegakkan kode etik.

Menutup acara, moderator Lona Olavia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas pasar modal nasional.

“Sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya pasar modal yang stabil, transparan, dan melindungi investor,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.