Breaking News
Live Update Berita Terkini

Eksekusi eks Hotel Sultan Ricuh, Petugas Semprotkan Water Canon

Kamis, 18 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Petugas mengerahkan mobil water canon untuk menghalau pendemo yang menolak eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
7.7K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis, sempat berlangsung ricuh sehingga petugas mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water canon) untuk membubarkan pendemo yang menolak proses eksekusi.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan.

Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Situasi mulai memanas ketika sejumlah massa yang berada di dalam area bangunan eks Hotel Sultan mulai melempari petugas dengan botol dan batu.

Aksi tersebut memicu ketegangan antara pendemo dan aparat yang berjaga di lokasi. Sejumlah massa dan petugas saling dorong di tengah upaya pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Ketika kondisi semakin tidak kondusif, petugas kemudian mengerahkan mobil water canon untuk menghalau massa yang bertahan di lokasi.

Massa akhirnya dipukul mundur setelah penyemprotan air dilakukan oleh petugas.

Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif. Sejumlah pendemo tampak diamankan oleh petugas keamanan dan dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan polisi.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, namun HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.

Situasi di lokasi terpantau memanas lantaran adanya demonstrasi penolakan eksekusi eks Hotel Sultan yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat pribumi.

Pihak kepolisian dan keamanan kawasan GBK nampak terus berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.