JAKARTA (kabarpublik.id) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dua ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Keduanya disebut sebagai langkah strategis memperkuat pembangunan sosial sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah transformasi Jakarta menuju kota global.
Perkuat Ketahanan Keluarga
Pramono menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat. Menurutnya, keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor kunci dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
Ranperda tentang Pembangunan Keluarga disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam kebijakan pembangunan keluarga.
“Diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat pembangunan keluarga di Jakarta,” ujar Pramono.
Pedoman Lingkungan Jangka Panjang
Sementara itu, Ranperda tentang RPPLH akan menjadi pedoman jangka panjang dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Jakarta. Dokumen tersebut diarahkan untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.
Pramono menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan.
“Kami menetapkan visi lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua,” tuturnya.
Harap Segera Disahkan
Gubernur berharap DPRD DKI Jakarta dapat membahas kedua ranperda secara komprehensif agar segera disepakati menjadi peraturan daerah. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.







