Pemprov DKI Ajukan Ranperda SPAM, Perkuat Akses Air Bersih yang Merata

Senin, 13 Apr 2026
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, pada Senin (13/4/26). (Sumber: jakarta.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
20.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penguatan layanan air minum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan untuk menjamin hak masyarakat atas akses air minum yang layak, aman, dan terjangkau.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/26).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Pemenuhan layanan air minum harus mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan. Ranperda ini juga mengatur pembagian kewenangan penyelenggara SPAM secara jelas dengan tetap dalam pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pramono menegaskan, perluasan layanan air perpipaan menjadi prioritas utama. Target dan tahapan pelaksanaannya akan disusun secara bertahap dan realistis sesuai kondisi di lapangan.

Menurutnya, Ranperda SPAM mewajibkan penyelenggara memenuhi standar kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan. Kinerja penyelenggara akan dipantau secara transparan melalui sistem informasi SPAM yang dapat diakses publik.

Selain itu, Pemprov DKI juga fokus menekan angka kehilangan air atau non-revenue water (NRW). Upaya yang dilakukan antara lain modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, serta penertiban penggunaan ilegal.

Dalam aspek ketahanan air, Pemprov DKI mendorong diversifikasi sumber air baku, termasuk pemanfaatan air permukaan, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta pemanfaatan kembali air olahan sesuai standar.

“Penguatan pasokan air juga dilakukan melalui kerja sama antardaerah, perlindungan daerah tangkapan air, serta konservasi wilayah hulu,” jelas Pramono.

Pemprov DKI juga berkomitmen mengurangi ketergantungan pada air tanah secara bertahap dengan memperluas layanan air perpipaan. Kewajiban penggunaan air perpipaan akan diterapkan di wilayah yang telah terlayani, guna menekan eksploitasi air tanah dan mencegah penurunan muka tanah.

Dalam pembahasan tersebut, turut dibahas kebijakan tarif air minum yang mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, penguatan sistem informasi SPAM juga menjadi fokus untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan.

“Ranperda ini menjadi landasan penting untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan ketahanan air, serta memastikan pengelolaan air minum yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.