Laporan : Derek / Editor : YR
RAJA AMPAT, [kabarpublik.id] – Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Raja Ampat menggelar pembukaan paripurna kelima,masa sidang kedua, pembahasan materi raperda usulan eksekutif dan raperda inisiatif tahun anggaran 2022,Senin 29/11/2021.Bertempat ruang sidang DPRD kota waisai.
Pembukaan Rapat Paripurna ke Lima Masa Sidang kedua dalam Rangka Pembahasan Materi Raperda Tentang RAPBD Kabupaten Raja Ampat, Raperda Usulan Eksekutif dan Raperda inisiatif DPRD tahun Anggaran 2022, Dipimpin wakil ketua I, Renol M .Bula SE, M.Si.
Renold M Bula mengawali sambutannya sebagai Wakil rakyat. Harapan kami, Raja Ampat dari level 2 saat ini menjadi level 1 dalam Percepatan Penanganan Covid 19.
Dalam kesempatan yang mulia ini kami juga menyampaikan Terima kasih Kepada Bupati dan tim anggaran pemerintah daerah atas kerja kerasnya sehingga dapat menyiapkan kelengkapan dokumen APBD Tahun Anggaran 2022.
Dimana kata dia, proses prosedur tahapan dalam penyusunan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama serta penetapan raperda APBD Tahun Anggaran 2022 ini terlaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri memuat sasaran dan strategi 2022- 2024 secara kesinambungan. Oleh karena itu untuk Sinkronisasi Data dan Anggaran, agar lebih gigih lagi.
Menurutnya RKPD susunan Renja dan RAPBD adalah Pemulihan Ekonomi, di bidang Pariwisata dan lain-lain Provinsi dan pemerintah Daerah Raja Ampat dituangkan dalam RKPD dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, agar dapat memperhatikan khusus masalah penanganan Covid 19,
Dia menyatakan juga bahwa target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintah yang difokuskan pada Prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD, serta dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi Anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,
Hal tersebut kami dari legislatif berharap agar pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus mengeluarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk itu sesuai Amanat Permendagri Nomor 27 tahun 2021.
Kemudian mengenai Jatuh tempo pengajuan Tanggal 30 November atau 1 bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran, kami berharap kepada Pemerintah Daerah terkhusus untuk Sekretaris Daerah agar dapat menghadirkan seluruh TAPD yang berkaitan dengan Rapat ini. pungkasnya.(drk)
Komentar