Laporan : Derek / Editor : YR
RAJA AMPAT, [kabarpublik.id] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua barat,kembali menggelar Rapat paripurna kelima,masa sidang kedua pembahasan materi Raperda tentang RAPBD Kabupaten Raja Ampat, Raperda Usulan Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD tahun Anggaran 2022,Senin 29/11/2021, Ruang Sidang DPRD Raja Ampat,kota waisai.
Sidang paripurna berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat, Secara resmi dibuka wakil ketua I Renold M Bula,SE,M,SI, Sidang tersebut mengagendakan pembahasan materi Raperda tentang RAPBD Kabupaten Raja Ampat, Raperda Usulan Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD tahun Anggaran 2022, dihadiri Ketua DPRD Abdul Wahab Warwey, Wakil Ketua II Charles AM Imbir,ST,M,SI,dan 16 Anggota DPRD, Wakil Bupati Orideko Iriano Burdam,S.IP,MM,MEc,Dev, Sekretaris daerah, Dr.Yusuf Salim,M,SI. Para OPD, Tamu undangan lainnya.
Wakil ketua I Renold M Bula,SE,M,SI,Selaku pimpinan pada rapat ini menyampaikan,rapat paripurna kelima,masa sidang kedua ini, Salah satu yang dibahas yaitu tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),dan Raperda Usulan Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD tahun Anggaran 2022.
Dikatakannya penyusunan, pembahasan,dan pengambilan keputusan bersama serta penetapan raperda APBD Tahun Anggaran 2022 ini terlaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara bupati dan wakil Bupati,serta tim anggaran Pemda Raja Ampat,atas kerjasamanya menyiapkan kelengkapan dokumen RAPBD tahun anggaran 2022 untuk dibahas bersama dalam kesempatan ini.
Ini suatu apresiasi dan kebanggaan buat pihak eksekutif, Bupati dan wakil bupati, serta tim anggaran pemerintah daerah, karena dapat memperhatikan tahapan penyusunan RAPBD hingga pada pengesahan, menurutnya tahapan dimaksud yaitu, penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022
“terlaksana sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis keuangan daerah,dan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 17 Tahun 2021, tentang rancangan kerja tahun anggaran 2022,dan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021, mengenai rancangan kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2022, mengenai pedoman teknis agar terhindar dari finalti sebagaimana disebutkan dalam undang-undang
Dia juga sebagai pimpinan lembaga DPRD mengajak semua agar mengikuti instruksi menteri dalam negeri Nomor 58 Tahun 2021, Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga,level dua,dan Level satu,Serta mengoptimalkan posko penanganan virus covid-19, di tingkat desa kelurahan untuk mengembalikan virus Corona (covid-19) wilayah provinsi sebagai berikut Sumatera, Nusa tenggara, Kalimantan,Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dari instruksi dimaksud secara khusus kabupaten Raja Ampat saat ini berada pada level dua, agar semua pemangku kepentingan dapat bersinergi mensosialisasikan level PPKM kabupaten Raja Ampat saat ini naik menjadi level satu. pungkasnya.[drk]
Komentar