Laporan : Abdul Rochim (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
PEKALONGAN [KP] – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs. Soeroso, M.Pd mengambil langkah strategis dengan memperpanjang waktu belajar di rumah untuk PAUD, TK, SD/MI, SMP dan MTs sampai tanggal 12 April 2020. Akibat pandemis wabah Virus Corona – Covid 19, yang belum juga mereda.
Menurut Drs. Soeroso, M.Pd, Kamis (26/03/2020) Surat Edaran atau pengumuman belajar di rumah diperpanjang dari jauh-jauh hari. Sekolah harus diberikan persiapan agar para guru cukup waktu untuk menyiapkan konten belajar untuk para siswanya. Belajar di rumah selama 12 hari itu artinya, guru-guru mempersiapkan materi pembelajaran selama 12 hari juga.
Sementara hal-hal lain yang berkenaan dengan proses kalender akademik, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan ikut dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan tersebut adalah, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Drs. Soeroso, M.Pd juga menambahkan proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : belajar dari rumah melalui pembelajaran dari jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Menurut Kepala Dinas Pekalongan, aktivitas dan tugas pembelajaran, belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing.
“Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif,” pungkasnya.#[KP]
Komentar