Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam rangka pembahasan terkait pemutusan aliran listrik di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, Selasa (16/06/2020).
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Mohammad Rivai Bukusu, mengatakan, pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN kepada Dukcapil merupakan tindakan yang memalukan bagi lembaga DPRD.
“Itu sangat menampar kami yang ada di DPRD apalagi bapak Wali Kota. Pasalnya Dinas tersebut merupakan pelayanan publik yang ada di Kota Gorontalo,” ucapnya.
Menurutnya, memang secara aturan mereka wajib putuskan bagi pelanggan yang melanggar, hanya saja yang diputuskan ini adalah tempat pelayanan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak.
“Apalagi kami sudah dengar dari pihak Dukcapil itu siap untuk menandatangani meminta waktu dan membuat surat pernyataan pada tanggal 20 Juni mereka akan membayar, tetapi tetap tidak diindahkan makanya kami pertanyakan,” kata Rivai.
Rivai menuturkan pihak PLN sudah meminta maaf, karena mungkin negosiasi yang dilakukan kemarin agak mandek.
“Semoga kedepan sudah tidak ada lagi pemutusan-pemutusan yang ada di Dinas – dinas Pemerintah Kota Gorontalo,” kata Rivai.
Semantara itu, Manager Pelayanan Pelanggan PLN, Tasrik mengungkapkan, sebenarnya petugas PLN sudah melakukan negosiasi, namun tidak mendapatkan kesepakatan secara tertulis sehingga dilakukan pemutusan.
“Pemutusan itu sebenarnya sudah menjadi aturan yang ditetapkan oleh PLN pusat yang sistemnya dimonitor secara online. Jika tidak segera dilaksanakan akan menjadi teguran buat kita,” jawab Tasrik.
Kata Tasrik, terkait kebijakan dengan instansi masih melakukan jalur komunikasi dan mencari tau penyebab tunggakan. Selanjutnya meminta kepastian kapan kiranya bisa dibayar. Setelah mendapatkan kepastian dibuatkan surat pernyataan sebagai jaminannya.
“Tidak semua diperlakukan seperti itu, hanya pelayanan publik yang memang betul-betul urgen. Seperti rumah sakit, tidak bisa kita putuskan tapi harus ada pernyataan dan itu tidak bisa lewat dalam bulan kesepakatan,” ucap Tasrik.#[KP]
Komentar