DEKOT GORONTALO KEMBALIKAN SATU BUAH RANPERDA USUL INISIATIF EKSEKUTIF

KOTA GORONTALO343 Dilihat

Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Dari dua buah Ranperda yang diusulkan pemerintah ke DPRD Kota Gorontalo, hanya satu Ranperda yang diparipurnakan pada, Selasa (01/09/2020) kemarin, di Aula I DPRD.

Dua buah Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2004 tentang larangan dan penertiban hewan lepas di wilayah Kota Gorontalo.

Namun dalam perjalananya hanya Ranperda tentang penyertaan modal yang selesai pada tahap Paripurna Tk. II, sedangkan Ranperda hewan lepas dikembalikan oleh DPRD ke pihak eksekutif.

Melalui pembahasan dan kajian Tim Pansus, Aleg DPRD Kota Gorontalo Andi Helda Nyiwi mengatakan, Ranperda hewan lepas yang diusulkan telah mengalami perubahan lebih dari 50 persan.

“Sesuai dengan keputusan bersama yang dituangkan dalam kesimpulan rapat Pansus, bahwa Ranperda tersebut telah meangalami lebih dari 50 persen perubahan sehingga Ranperda tersebut ditarik dan dikembalikan ke eksekutif,” ujar Andi Helda saat membacakan laporan hasil tim Pansus.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar