CEGAH PENYALAGUNAAN KEWENANGAN COVID, PEMDA RA BERSAMA KEJARI SORONG PENANDATANGANAN MOU

Senin, 18 Mei 2020
Usai penandatangan MoU, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE (kiri) dan Kepala Kejari Sorong, I Ketut Maha Agung, SH. MH (kanan)
Dengarkan dgn suara Siap
6.4K pembaca

Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pendampingan dan pengawalan  akuntabilitas dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Kegiatan penandatanganan MoU dilaksanakan di gedung Wayag kantor Bupati Kabupaten Raja Ampat, Senin (18/05/2020).

Kepala Kejari Sorong, I Ketut Maha Agung, SH. MH menjelaskan, semakin luasnya penyebaran wabah (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 dengan cara mempercepat revisi anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kejari Sorong, I Ketut Maha Agung, SH. MH

“Tujuan dari MoU ini sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung antara Pemkab Raja Ampat dan Kejari Sorong serta untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung diseluruh Indonesia dan khususnya Kejari Sorong akan mengawal dan mendampingi refucussing anggaran Covid-19 di Raja Ampat dengan tujuan mempercepat proses penganggaran sesuai aturan-aturan.

“Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Kita hanya pendampingi di segi Yuridis, konsuldasi dan tidak mencapuri urusan anggaran dari Pemda itu sendiri,” katanya.

Selain itu, pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sorong dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan covid-19.

“Saya ingin menyampaikan kepada stakeholder terkait agar dapat terlibat secara aktif, penuh inisiatif, sungguh-sungguh, cepat dan akurat dalam merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020,” terang Agung.

Dengan pendampingan ini. Agung berharap apa yang menjadi tujuan kita bersama cepat dinikmati oleh masyarakat, sehingga masyarakat lebih tenang di masa pandemik ini dan anggaran sembako atau bantuan langsung tunai (BLT) semua bisa di salurkan dengan cepat.

“Untuk itu dalam kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua untuk melaksanakan semua kegiatan penanganan Covid-19 ini dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ada”, pungkasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.