Laporan: Moh. Afandi (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABGOR [KP] – Polres Gorontalo menggelar Press Conference terhadap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di dekat halte depan SMAN 1 Telaga terhadap korban bernama Royke Hanafi alias Ikel, warga Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, bulan kemarin (13/08/2019), bertempat di Polres Gorontalo Jalan Achmad Al Wahab kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Hari ini, Rabu (04/09/2019) pukul 16:30 wita.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami, S.I.K dalam Press Conference memberikan keterangan telah ditangkap seorang tersangka (TSK) yang berinisial RW pada hari Minggu (01/09/2019) di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Penagkapan ini berkat kerjasama dengan Buser Polres Bitung.
“Tersangka RW ini selama persembunyiannya dia bersembunyi di rumah temannya pertama di daerah Suwawa, setelah itu TSK bersembunyi lagi di daerah Bonebol yang kemudian dijemput oleh orangtua tersangka lainnya yaitu tersangka GP untuk melarikan diri ke Kota Manado, setelah sampai di Kota Manado tersangka ini berpindah tempat ke daerah Bitung,” kata AKP Kukuh Islami, S.I.K.
Sebelum dilakukan penangkapan tersangka ini merencanakan melarikan diri ke Kota Ternate. Kukuh Islami mengatakan untuk peran tersangka ini melakukan pembacokan terhadap korban Royke Hanafi yang mengakibatkan luka di bagian lengan dan kepala.
“Tersangka ini dikenakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumannya seumur hidup dan/hukuman mati. Untuk lima tersangka lainnya kita terapkan pasal yang sama, hanya satu tersangka yang kita terapkan pasal yang berbeda karena dirinya hanya membawa senjata tajam tapi tidak melakukan penganiyayaan terhadap korban. Otak dari pembunuhan itu kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana,” tegas AKP Kukuh Islami, S.I.K.
Kukuh Islami, menambahkan selama ini sudah enam tersangka yang kami amankan dalam perkara kasus pembunuhan ini, masih ada dua tersangka lagi yang masih akan dilakukan pengejaran. Masih ada dua lagi yang dilakukan pengejaran, dia termasuk dari tersangka utama yang melakukan penganiyayaan.
“Kalau dari pelaku utama untuk pembunuhan sudah lima orang, kalau yang satu ikut ke TKP tapi dia tidak melakukan penganiyayaan,” tutup AKP Kukuh Islami, S.I.K.#[KP]
Komentar