Laporan : Jundi Dai (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
POHUWATO [KP] – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar pengedar Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, SIK saat Press Conference di Mapolres Pohuwato, Senin (27/01/2020).
Leonardo menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga bandar Pil Koplo yakni KH (30) warga Desa Libuo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato pada Kamis 16 Januari 2020, sekitar jam 14.00 Wita, yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Renly H Turangan, SH.
Dari hasil lidik oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato dan beberapa informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering memasok Pil Koplo dari Palu dan mengedarkan Pil Koplo di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan hasil lidik dan informasi tersebut diketahui bahwa saudara KH sekarang berada di sebuah Butik miliknya Didesa Marisa Utara, maka dengan sigap Tim opsnal pun bergerak menuju tempat yang dimaksud.
KH ditangkap di butik miliknya di desa Marisa Utara dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 butir pil Koplo dikantong celana sebelah kanan serta 20 butir di dompet warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap KH, ia mengaku bahwa masih banyak pil Koplo yang disimpan dirumahnya yang terletak di Desa Palopo Kec. Marisa Pohuwato dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Koplo dengan jumlah 1.435 butir disebuah lemari kayu, Dengan total keseluruhan 1.466 Butir.
Yang bersangkutan berserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.#[KP/HMS]





