Laporan : Tim Kabar publik (Jarber SMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Asisten III Setda Kabupaten Boalemo, Yakob Musa kembali memperingati dengan tegas kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Boalemo. Yakob Musa menegaskan bahwa ASN dilarang keras menerima segala bentuk grtifikasi, ” Apapun alasanya, ASN dilarang menerima gratifikasi daalam bentuk apapun.” Tegas Yakop saat mewakili Bupati Boalemo Darwis Moridu membuka acara yang digagas Inspektorat melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi ASN dan penyelenggara negara di hotel Citra Ayu, selasa (22/10/2019).
Dalam kesempatan itu, Yakob Musa menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi ada hubungannya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. oleh karena itu sebagai abdi negara yang menjalankan urusan Pemerintahan di daerah diminta harus berhati-hati dalam pemberian atau menerima gratifikasi. Pasalnya menurut Yakob, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering di sebut suap terselubung, sehingga itu gratifikasi di anggap sebagai akar dari korupsi.” Gratifikasi merupakan akar dari sumber korupsi. Jangan main – main soal gratifikasi. Gratifikasi hukumnya haram.”terang Yakob.
Sementara Itu, hal serupa juga diungkapkan Kepala Inspektorat Musafir Bempah diselah – selah menjadi pembicara dalam acara tersebut, ia menyampaikan sosialisasi pengendalian Gratifikasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara Negara dan pejabat di lingkungan pemerintah Kab.Boalemo tentang gratifikasi dalam arti luas yang meliputi pemberian uang,barang,rabat atau diskon,komisi,pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainnya yang menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik dan juga mengajak seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kab.Boalemo untuk menjadi pribadi yang bersih,jujur,amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas serta mematuhi seluruh peraturan dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak akan di hadapkan dengan masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi. # [KP]





