Breaking News
Live Update Berita Terkini

ALASAN KEBUTUHAN EKONOMI, EMPAT TERSANGKA JUDI TOGEL DIAMANKAN POLISI

Kamis, 4 Jun 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
9.8K pembaca

Laporan : Sigit (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

MAJALENGKA [KP] – Berdasarkan informasi dari warga akan maraknya kegiatan tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Majalengka, empat tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Identitas tersangka tersebut diketahui berinisal BS (56) beralamat di Kecamatan Sumberjaya, S alias Emeng (59) asal Cirebon, E alias Lemong (45) alamat Kecamatan Dawuan dan FG (25) asal Kab. Indramayu.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan, Kanit Pidum 1 Ipda. Heru Samsul Bahari dan jajaran personel Satreskrim Polres Majalengka mengatakan, mendapat informasi dari warga bahwa diduga ada kegiatan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Tak lama usai menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan hingga kesemua tersangka berikut barang bukti alat sarana perjudian berhasil diamankan. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Yaitu, Kecamatan Sumberjaya, Ligung dan Dawuan oleh tim gabungan dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka,” katanya. Kamis, (04/06/2020)

Masih kata Kapolres, kronologis penangkapan awal tim mengamankan tiga pelaku dan sisanya hasil pengembangan atas dasar pengakuan dari tersangka itu.

“Hasil dari hasil interograsi awal dari ketiga pelaku mengakui dirinya benar telah melakukan tindak pidana perjudian Togel (toto gelap) guna memenuhi kebutuhan hidup dalam kesehariannya,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, tersangka tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana diancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Saat ini para tersangka berada di rumah tahanan Polres Majalengka guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.