GORONTALO [kabarpublik.id] – Sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai organisasi di Gorontalo menyatakan penolakan terhadap penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Mereka menilai asas ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo, Zakaria, menegaskan bahwa asas Dominus Litis akan mengubah mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang selama ini berlaku.
“Nantinya akan ada alih fungsi kewenangan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan. Sehingga hal ini yang akan membuat kekacauan dalam proses penegakan hukum,” ujar Zakaria dalam pernyataannya, Selasa (13/2/2025).
Senada dengan itu, Dewa Al Yusuf, mahasiswa Universitas Bina Mandiri Gorontalo, menyampaikan bahwa asas ini akan berdampak negatif terhadap regulasi hukum yang ada.
“Kami secara tegas menolak penerapan asas Dominus Litis dalam revisi RUU KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, Iqbal KAU, turut menyuarakan penolakan.
Ia menilai penerapan asas ini akan memberikan kewenangan besar kepada lembaga tertentu dalam sistem peradilan pidana.
“Kami menilai jika asas Dominus Litis dalam revisi RUU KUHP ini diterapkan, maka akan ada suatu lembaga yang memiliki kekuatan tertentu. Olehnya itu, kami secara tegas menolak penerapan asas tersebut,” tandas Iqbal.
Para aktivis mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHP.
Mereka berharap sistem penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak mengarah pada monopoli kewenangan dalam proses hukum.
Komentar