Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 16 Maret 2020, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengeluarkan Surat Edaran penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya -upaya pencegahan penyebaran Covid -19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam surat tersebut Nelson mengintruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk melakukan Work From Home atau kerja dari rumah kepada seluruh pegawainya. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.



Tak hanya seluruh OPD, semua jenjang Pendidikan yang ada di Kabupaten Gorontalo diliburkan baik TK, PAUD, SD dan SMP.
Dalam surat itu pula menegaskan tentang Perjalanan Dinas (PERDIS) yang akan dilakukan oleh ASN harus dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi. Sementara untuk Perdis ke luar Negeri akan dibatalkan.#[KP].
Komentar