Ahli Waris TKBM di Tobelo Dapat Santunan dan Beasiswa Rp431 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 30 Mei 2023
Dengarkan dgn suara Siap
8.4K pembaca

Laporan : Iswadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dan beasiswa sebesar Rp431 juta kepada 2 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja TKBM Pelabuhan Tobelo. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor TKBM Pelabuhan Tobelo pada hari Selasa (30/05) kemarin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Halmahera Utara, Merry Taroreh menyampaikan turut berduka atas musibah yang menimpa ahli waris.

Dikatakannya bahwa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Almarhum melalui ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Beasiswa pendidikan bagi anak.

“Harapannya dengan santunan dan beasiswa yang diberikan dapat bermanfaar bagi ahli waris dan keluarga”ucap merry.

Lanjut dijelaskan Merry bahwa santunan Jaminan Kematian merupakan manfaat berupa uang senilai Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia.

Selain itu ada juga beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174.000.000.bagi 2 orang anak dari peserta yang mengalami meninggal dunia dengan masa iur yang telah dibayarkan paling singkat 3 tahun atau 36 bulan.

“Jika peserta terdaftar juga ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) maka itu juga akan diserahkan kepada ahli waris senilai saldo yang merupakan tabungan akumulatif dari iuran program JHT yang telah dibayarkan”jelas Merry.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan

“Bentuk ikhtiar untuk memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja jika terjadi risiko akibat pekerjaan yang tidak diinginkan mungkin dapat terjadi kapan dan dimana saja”ucap Arief.

Lanjut Arief, perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan juga penting bagi pekerja informal atau bukan penerima upah.

“Bagi pekerja mandiri seperti tukang ojek, pedagang, petani, nelayan, dan lain sebagainya bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi JMO, agen PERISAI, Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id,” tutup Arief. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.