Yusril mengatakan dirinya diundang langsung Presiden Prabowo untuk melaporkan hasil kerja komisi yang telah menjalankan tugas selama beberapa bulan dan menyelesaikan mandatnya sekitar dua bulan lalu.
Menurut ia, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat agar mudah dipahami oleh Presiden.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma tiga halaman. Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan laporan tersebut berisi berbagai usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pembenahan institusi kepolisian.
Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan Presiden setelah mempelajari seluruh laporan yang diserahkan.
Mengenai prioritas rekomendasi yang diajukan, Yusril mengatakan penyampaian detail akan dilakukan langsung Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie setelah laporan resmi diterima Presiden.
“Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden,” katanya.
Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
“Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” imbuhnya.(ANT)




