JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Penutupan wilayah udara tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional mengalami pembatalan atau penundaan di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu.
Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah Cepat Ditjen Imigrasi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, jajaran Imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk:
Menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait atas perubahan jadwal dan rute;
Memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan kredibel.
Kebijakan ITKT dan Overstay Rp 0
Selain itu, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Surat tersebut menginstruksikan kantor imigrasi yang membawahi bandara untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif biaya beban sebesar Rp 0,00 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.
“Kami mengimbau agar penumpang segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutupnya.







